Jika benar Wakil Bupati abupaten Bandung itu pindah partai, maka tidak ada aturannya bahwa harus turun jabatan atau diganti.
“Seperti daerah lain juga sama, yang bersangkutan bisa tetap menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sekalipun pindah partai politik, itu berdasarkan ketentuan,” tandasnya. (yul/yan)