Warga Desa Sindang Galih Khawatir Sumber Mata Air Jadi Kering, Diduga Secara Ilegal Diambil Pihak Swasta

SUMEDANG –  Warga Desa Sindang Galih di Kecamatan Cimanggung khawatir kekurangan pasokan air bersih dari sumber mata air yang biasa dimanfaatkan warga desa.

Kekhawatiran warga desa Sindang Galih ini beralasan. Sebab, sumber mata air tersebut kini dimanfaatkan oleh perusahaan swasta untuk dijadikan pasoan air ke pabrik-pabrik.

Sumber mata air di Desa Sindang Galih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga banyak digunakan oleh perusahaan.

Sumber mata air yang berada di Kampung Cibadak itu saat ini kondisinya mengalami kekurangan debit air. Bahkan, khawatir akan mengalami kekeringan.

Menanggapi kondisi ini,Kepala Desa Sindang Galih Eddy Setiawan mengakui, saat ini masih banyak warga desanya mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasoan air bersih.

“Beberapa titik di Desa Sindang Galih masih belum bisa terpenuhi untuk keburuhan SAB untuk warga,” kata Eddy kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (15/3).

Untuk mengatasi kebutuhan air besih sebetulnya Desa Sindang Galih sudah memiliki beberapa fasilitas penampungan air bersih dan Sanitasi Masyarakat untuk para warga.

Namun, kondisinya sekarang kurangan pasoan air bersih. Sehingga, warga desa mengakami kesulitan.

Disinggung mengenai kemungkinan air bersih diambil secara ilegal oleh pihak perusahaan swasta, Edy mengaku bahwa masalah itu harus ditanyakan terlebih dahulu.

Sebagai Kepala Desa yang baru menjabat, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahan yang memanfaatkan air di desa Sindang Galih.

‘’Nanti akan saya cek perizinannya,apakah masih berlaku atau sudah habis,’’kata Edy.

Dia menjelaskan, secara prosedural untuk izin pemanfaatan air tanah harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Sedangkan pihak desa hanya akan memberikan rekomendasi dan mengetahui kedudukan perusahaan tersebut.

‘’Jadi seharusnya pemberitahuan ke pihak desa sebagai aparat kewilayahan juga mengetahuinya,’’ujarnya.

Edy menuturkan, pemanfaatan air tanah harus memberikan keuntungan bagi warga desa. Perusahaan juga harus memberikan perhatian dengan memberikan dana Coorperate Social Responbility (CSR).

Akan tetapi jika ini ilegal atau izinnya sudah kadaluarsa maka pihak desa nanti akan memberikan laporan epada pemerintah daerah dan pihak kecamatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan