Jabarekspres.com – Aparat kepolisian di sejumlah daerah saat ini terus melakukan berbagai upaya dalam menangani minyak goreng langka di pasaran.
Mulai dari pengawasan distribusi hingga memantau gudang-gudang penyalur menjadi langkah yang digencarkan demi mengatasi masalah minyak goreng langka.
Koordinasi lintas sektoral dengan menggandeng dinas perdagangan yang ada di daerah pun menjadi cara lain yang diupayakan kepolisian menyikapi fenomena ini.
Di tengah upaya-upaya penanganan minyak goreng langka itu, polisi justru berhasil mengungkap adanya gudang penyimpanan minyak goreng ilegal. Lokasinya diketahui berada di wilayah Kota Depok.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima lokasi gudang penyimpanan ilegal minyak goreng itu di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno turut menjelaskan terkait total barang bukti yang diamankan dari gudang penyimpanan ilegal itu.
“Kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki dan beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu,” kata AKBP Yogen Heroes Baruno dilansir dari laman media Polda Metro Jaya.
AKBP Yogen Heroes Baruno itu menjelaskan, modusnya para pelaku dengan membeli minyak goreng dalam dirigen dengan harga per liternya Rp12 ribu. Kemudian, dikemas ulang per liter dengan merk sendiri dan dijual seharga Rp14 ribu.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak goreng dengan menggunakan minyak goreng curah,” kata dia.
“Berdasarkan informasi, minyak goreng yang sudah dikemas ulang di distribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan,” ucap Kasat Reskrim Polrestro Depok itu melanjutkan.
Lebih jauh, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, gudang yang sudah beroperasi sejak 2018 ini ternyata juga tidak memiliki izin BPOM dan tidak memiliki izin usaha.
Hal ini, disampaikannya, sempat dibenarkan pula oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.
“Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan,” tuturnya.
Saat ini, lanjut AKBP Yogen Heroes Baruno, lokasi gudang sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan.