BANDUNG – Adanya polemik yang terjadi antara Rektor ITB Reini Wirahadikusumah dengan Dosen SBM ITB akhirnya menemukan titik terang.
Kedua belah pihak mengaku sepakat dari hasil diskusi yang dilakukan pada Senin (14/3).
Dosen SBM ITB Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat mengatakan, pihaknya telah bertemu untuk menyellesaikan masalah
Dalam pertemuan tersebut FD SBM ITB dan Rektor menegosiasikan aturan-aturan yang telah dikeluarkan harus menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan Rektor, yakni Peraturan Nomor 1165 Tahun 2021 tentang Standar Biaya.
Selain itu, Peraturan Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.
Negosiasi tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim penyusun.
Negosiasi juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Dalam menegosiasikan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.
Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022. Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003,” kata Jann dalam temu media di SBM ITB, Senin (14/3).
Dengan disepakatinya adanya negosiasi antara FD Dosen SBM ITB dan Rektor, maka seluruh anggota FD SBM ITB berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.
“Kami tegaskan besok mulai Selasa 15 Maret 2022, akan kuliah normal, selama negosiasi kita komitmen kuliah normal, selama sistem yang digunakan sistem lama,” pungkasnya. (zar/red)