DPR Minta Pemerintah Pastikan Produsen Minyak Goreng Tidak Kekurangan Pasokan CPO

Selain itu, ujar dia, pernyataan yang menyebut ada eksportir yang kesulitan memenuhi 20 persen DMO karena mereka tidak punya cukup jaringan ke pembeli domestik, apalagi pabrik minyak goreng, sangat beralasan karena mereka memang spesialis ekspor.

“Menambah bea keluar, meskipun tidak ideal, bisa jadi solusi yang lebih kecil distorsinya daripada DMO ataupun export ban. Hasil pengenaan bea keluar tersebut dapat digunakan untuk mensubsidi masyarakat secara langsung,” papar Krisna Gupta.

Menurut data Kemenperin, realisasi produksi minyak goreng sawit 2021 mencapai 20,22 juta ton digunakan untuk memenuhi dalam negeri sebesar 5,07 juta ton (25,07 persen) dan sisanya sebesar 15,55 juta ton (74,93 persen) untuk tujuan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng menjadi sebanyak 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kebijakan tersebut diputuskan Kemendag mengingat masih terjadi ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasar-pasar dan untuk menjaga agar stok cukup bagi industri minyak goreng. (Ant/rit)

Tinggalkan Balasan