Terdesak Ekonomi, Pasutri Nekat Tipu Konsumen Lewat Bisnis Online Fiktif

SOREANG – Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung karena bisnis online fiktif.

Penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang berinisial RFA (30) dan TB (32) telah melakukan tindak kejahatan penipuan dengan cara melakukan penjualan fiktif di media sosial.

Penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp5 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi penipuan tersebut terjadi pada tanggal 7-8 Februari 2022.

Dalam melakukan kejahatannya, pelaku menjual kerudung dan tas melalui akun instagram dengan username @tania_tata44.

Kata Kusworo, para pelaku mengaku terdesak ekonomi sehingga terpaksa melakukan penipuan lewat bisnis online fiktif ini.

“Pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online. Tersangka ini menawarkan hijab secara online,” ujar Kusworo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (14/3).

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan cara memberikan nomor rekening milik orang lain. Jadi, pada saat ada korban yang mentransferkan uangnya maka akan diarahkan pelaku untuk mengirimkannya ke nomor milik pedagang emas.

“Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,” jelas Kusworo.

Kata Kusworo, tujuan para pelaku menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas, agar susah saat melacak buktinya.

Setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,” tutur Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (yul)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan