Simak Baik-baik! Ini Persyaratan Terbaru Penerima BSU Tahun 2025 dari Pemerintah

Simak Baik-baik! Ini Persyaratan Terbaru Penerima BSU Tahun 2025 dari Pemerintah
Simak Baik-baik! Ini Persyaratan Terbaru Penerima BSU Tahun 2025 dari Pemerintah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bulan Juni 2025 ini menjadi kabar baik bagi para pekerja atau buruh karena akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU.

BSU yang diberikan pemerintah kepada para pekerja atau buruh ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.

Nantinya setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu melalui program BSU ini.

Baca Juga:Persib Dirumorkan Dekati Cyrus Margono untuk Gantikan Kevin Ray MendozaTernyata Ini Sosok Kiper Baru Persib Pengganti Kevin Ray Mendoza, Benarkah?

Uang sebesar Rp600 ribu ini sebenarnya untuk dua bulan, tetapi penyalurannya akan dilangsungkan sekali.

Artinya bantuan ini sebenarnya diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dilakukan selama dua bulan.

Hanya saja, mekanisme penyalurannya akan dilakukan dalam satu bulan alias langsung satu kali.

Namun untuk menjadi penerima BSU ini ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam permen tersebut, setidaknya ada tiga pesyaratan pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

Baca Juga:Persib Bakal Rekrut Kiper Baru Pengganti Kevin Ray Mendoza, Siapa?8 Pemain Resmi Pergi dari Persib Bandung, 2 Lainnya Diperpanjang

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaanm sampai dengan bulan April 2025

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

Di samping persyaratan tersebut, ada catatan lain bagi pekerja yang ingin menerima BSU 2025 ini.

Berdasarkan Pasal 5 dalam permen tersebut, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Selain itu, bantuan ini tidak akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.*

0 Komentar