Mengingat banyak warga usia anak yang terdampak dari pencemaran batu bara ini, maka KPAI merekomendasi banyak pihak untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga terutama anak-anak.
KPAI berjanji akan menindaklanjuti laporan warga Rusun Marunda ke pihak Pemprov DKI Jakarta, karena penyelesaiannya harus melibatkan Dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Dinas pendidikan.
Retno juga sudah berkoordinasi WALHI Jakarta untuk melakukan advokasi sesuai kewenangannya.
“KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan dan sekaligus memanggil pemerintah dan juga perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan,” kata Retno. (jpnn/rit)