JAKARTA – Calon pengantin harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Tes kesehatan dilakukan minimal 3 bulan sebelumnya.
Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam acara peluncuran program pemeriksaan kesehatan pranikah untuk calon pengantin agar mencegah terjadinya stunting yang diikuti via daring dari Jakarta, Jumat (11/3).
Dia mengatakan pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.
“Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa,” ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa mereka harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, antara lain dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
Menteri Agama menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.
Upaya pencegahan stunting, menurut dia, merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat.
“Pencegahan kekerdilan bagi calon pengantin ini sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara. Kalau perintah negara pasti kadang-kadang orang melanggar itu masih banyak. Tapi ini perintah agama, harus ditegaskan karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” katanya.
Yaqut mengemukakan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya mengatasi masalah stunting. Oleh karena itu, Kementerian Agama meningkatkan peran Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agama dalam upaya penanggulangan stunting.
“Mari kita sama-sama melawan kekerdilan melalui pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra-nikah sebagai upaya pencegahan kekerdilan dari hulu kepada calon pengantin,” pungkasnya. (fin/ran)