“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan), laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda hingga akhir
jatuh tempo.
“Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.
Rustana menyampaikan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Jika masih ada hal yang perlu ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu masyarakat baik melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, layanan chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423),
maupun layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cibeunying,” pungkasnya.