Jabarekspres.com – Kepolisian telah menetapkan tersangka kepada Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Aplikasi Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Sementara itu, total aset dari Indra Kenz yaitu sebesar Rp. 57,2 miliar. dan baru disita Rp. 43,5 miliar, karena sisanya sedang ditelusuri.
“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar, beberapa lainnya masih ditelusuri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari Antara (3/12).
Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong tersebut, diantaranya ada mobil mewah, dua bidang tanah, akun YouTube milik tersangka dan satu rumah.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,” ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan penelurusan terhadap aset-aset Indra Kenz, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pencucian uang (TPPU) dengan asal pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita itu adalah sembilan rekening bank atas nama tersangka, kemudian berlanjut melakukan penelurusan lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
Dilihat dari hasil pemeriksaan para korban yang berjumlah 14 orang, data kerugian yang mereka alami sebesar Rp. 25,6 miliar.