Tindakan Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi Disorot Muhammadiyah

Jabarekspres.com – Petinggi Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut bereaksi menyikapi gegernya tindakan Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi.

Abdul Mu’ti pun mendorong adanya langkah investigasi untuk memastikan tidak ada yang dilanggar dari tindakan Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi.

“Soal Dokter Sunardi. Almarhum dan keluarganya bukan warga Muhammadiyah,” kata Petinggi Muhammadiyah itu melalui akun Twitter-nya, Jumat (11/3/2022).

“Meskipun demikian, tindakan Densus 88 yang menembak yang bersangkutan dengan alasan melawan perlu ada investigasi dari pihak berwenang,” ucap Abdul Mu’ti menambahkan.

“Hukum harus ditegakkan bagi siapa saja,” kata Ulama yang akrab disapa Abe Mukti itu.

Dalam unggahannya di Twitter, Sekretaris Umum Muhammadiyah itu juga memandang bila ada pelanggaran dari tindakan Densus 88 itu perlu ada sanksi.

“Kalau memang ada aparat Densus yang terbukti melanggar protap, harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya menandaskan.

Diberitakan Jabarekspres.com sebelumnya, Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi yang diduga terlibat jaringan teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam keterangan resminya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menjelaskan alasan Tim Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata dia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri itu menjelaskan Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” kata dia menerangkan.

Lebih jauh, Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menekankan personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Salah satunya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Dedi Prasetyo menegaskan, bila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan