Namun ada biaya tambahan seperti asuransi Rp30 ribu, dan pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu. Jadi total untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII menjadi Rp155 ribu.
Tarif SIM A baru adalah sebesar Rp120 ribu per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A Rp80 ribu. Plus juga biaya tambahan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp120 ribu per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp80 ribu.***