Aktivis NU Dukung Tindakan Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi

Jabarekspres.com – Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi yang diduga terlibat jaringan teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tindakan yang diambil oleh Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi ini pun didukungan oleh aktivis Nahdlatul Ulama atau NU.

Muhammad Guntur Romli salah satu Aktivis NU itu menilai langkah yang dilakukan jajaran Densus 88 itu tindakan yang tepat.

Menurut Guntur Romli ada beberapa alasan dirinya mendukung cara tersebut. Salah satunya karena Dokter Sunardi melawan.

“Sudah tepat dr Sunardi ditembak mati oleh Densus 88 karena melawan petugas yang mau menangkapnya,” kata Aktivis NU itu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (11/3/2022).

“Daripada menjatuhkan korban sipil dan petugas, lebih baik dia yang ditindak tegas,” ucap Muhammad Guntur Romli melanjutkan.

“Ini kaitan dr Sunardi dengan jaringan terorisme di Indonesia dan oknum-oknum dokter yang terlibat terorisme,” tulis Aktivis NU itu di akhir cuitannya.

Sebagai informasi, dalam keterangan resminya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menjelaskan alasan Tim Densus 88 tembak mati Dokter Sunardi.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata dia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri itu menjelaskan Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” kata dia menerangkan.

Lebih jauh, Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu kembali menekankan bila personel kepolisian yang bertugas telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Salah satunya, kata Dedi Prasetyo, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Dedi Prasetyo menegaskan, bila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” ucap dia.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Dokter Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan lagi terduga teroris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan