Catat! Ini Daftar Nama Koruptor yang Disunat Masa Hukumannya

Namun demikian, bukan kali ini saja MA membuat kontroversi dengan memberikan potongan hukuman bagi para koruptor.

Redaksi JawaPos, pun mengumpulkan data-data, setidaknya ada 17 putusan MA yang memberikan potongan hukuman ke koruptor. Berikut ini daftar nama koruptor yang dipangkas masa hukumannya:

Daftar Nama Koruptor:

  1. Musa Zainuddin

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin divonis bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 9 tahun penjara. Namun, MA di tingkat Peninjauan Kembali memangkas hukuman Musa selama tiga tahun, menjadi 6 tahun penjara.

  1. Idrus Mahram

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Namun, MA di tingkat kasasi memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

  1. Kasus e-KTP Irman

MA memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman semula 15 tahun menjadi 12 tahun.

  1. Kasus e-KTP Sugiarto

MA memangkan hukuman mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Potongan hukuman ini dikabulkan setelah PK yang diajukan ke MA pada September 2020.

  1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Pada akhir September 2020, MA mengabulkan PK yang diusulkan Anas dan potongan hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.

  1. Arsun

Mantan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya dihukum itu 5,5 tahun.

  1. Badaruddin Bachsin

Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin, terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang. Di tahap kasasi, ia divonis 8 tahun. Setelah mengajukan PK hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara.

  1. Dirwan Mahmud

Dirwan, eks Bupati Bengkulu Selatan, menjadi terdakwa penerima suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dalam kasus ini, Ia diduga menerima suap Rp 98 juta dari juhari, kontraktor yang proyek pembangunan tersebut. Pada PK yang diajukan, Dirwan mendapat potongan hukuman semula 6 tahun, namun dipangkas menjadi 4 tahun 6 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan