JAKARTA – Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan lewat binary option pada platform Bimono dan Quotex.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz untuk menggaet masyarakat agar tertarik dengan investasi bodong.
Agus mengatakan modus pertama yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah menjanjikan keuntungan besar jika melakukan investasi ke Binono dan Qoutex.
“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).
Kedua, penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka meminta agar masyarakat melakukan investasi namun uangnya malah digunakan demi kepentingan pribadi.
“Di mana apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” katanya.
Ketiga, mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi.
Keempat, modus asuransi dana nasabah yang digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.
“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.
Kelima, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komonditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif,” ungkapnya.
Keenam, Doni Salmanan dan Indra Kenz selalu mengklaim investasi lewat platform Binomo serta Qoutex adalah legal. Padahal kenyataanya dua platform tersebut belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.