Ahmad Sahroni Sebut Kekayaan Doni Salmanan Kalahkan Menko Marinves Luhut

Ramadhan menuturkan, ada beberapa barang bukti milik Crazy Rich Bandung itu yang sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Seperti handphone dan akun YouTube milik Doni Salmanan.

“Ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Ada juga akun YouTube King Salmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex,” ungkapnya.

Selain itu, Ramadhan menungkapkan ada juga bukti transaksi pencairan dana dari akun Quotex, Doni juga turut diamankan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal (3/2)

Dia dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas sejumlah pasal yang menjeratnya, kemungkinan besar kekayaan Doni Salmanan juga akan disita. Terutama yang terkait kasus penipuan investasi bodong. (rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan