Jabarekspres.com – Sebanyak 7 siswa yang masih duduk dibangku SMP di wilayah Karangmoncol menjadi korban pemerkosaan oknum gurunya.
Setelah dilakukan penyelidikan atas aksi bejatnya kepada korban pemerkosaan, pelaku berinisial AS pun telah diamankan aparat kepolisian setempat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun langsung bereaksi atas kasus ini. Pasalnya, 7 siswa yang menjadi korban pemerkosaan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar KemenPPPA sangat menyesalkan kembali terjadinya kekerasan seksual kepada anak di Tanah Air.
Mirisnya, kata dia, pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga itu merupakan seorang oknum guru SMP.
Lebih jauh, Nahar berharap satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa demi mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
“Tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan,” kata dia diansir dari laman KemenPPPA.
KemenPPPA, lanjut Nahar, meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku, kata Nahar, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.
“Seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Karena status pelaku pendidik, dijelaskan Nahar, dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
“Dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA itu menegaskan.
Nahar mengatakan mewakili KemenPPPA dirinya mengapresiasi respon cepat polisi atas kasus ini. Dan berharap ada upaya yang dilakukan demi menegakan keadilan.
“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban,” tuturnya.
“Serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar melanjutkan.
Nahar menilai kasus pemerkosaan terhadap 7 siswa oleh oknum gurunya ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah.