JAKARTA – Polisi pastikan akan mengusut seluruh aliran dana Doni Salmanan dalam kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Dirinya juga kerap membagikan konten yang menunjukkan dirinya sedang bersedekah pada banyak orang.
Nama Doni Salmanan mulai dikenal publik saat aksi membagi-bagikan uang di jalanan.
Uang yang diberikan kepada para pengendara itu diklaim sebagai bantuan PPKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa uang yang dibagikan Doni pada banyak orang tetap akan diusut.
“Dana yang bersumber dari tindak pidana, dana yang diberikan kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut,” tegas ahmad Ramadhan, Rabu (9/3).
Bahkan, Ramadhan memastikan, akan melakukan penelusuran aset-aset dan harta kekayaan Doni yang didapat dari hasil tipu-tipu.
Tidak hanya itu, jenderal Polri bintang satu ini memastikan penyidik akan memiskinkan Doni Salmanan seperti yang dilakukan kepada Indra Kenz.
Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaannya.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, crazy rich asal Bandung itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, pada Selasa (8/3), oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancan 20 tahun penjara.
Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (pojoksatu-red)