Nasib Warga Kelurahan Gumuruh Terdampak Penertiban, Ini Penjelasan Lurah

Nasib Warga Kelurahan Gumuruh Terdampak Penertiban, Ini Penjelasan Lurah
ILUSTRASI: Deretan bangunan liar di bantaran sungai Cikapundung Kolot yang terkena penertiban di Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. (Deni/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Tercatat ada sebanyak 83 rumah yang bakal terkena dampak penertiban bangunan liar (bangli) di RW 6, Kelurahan Gumuruh, Kota Bandung.

Lurah Gumuruh, Nurma mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghubungi dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti nasib warga.

“Mereka akhirnya kami alihkan ke sejumlah dinas. Kemudian oleh dinas yang bersangkutan pun diperbolehkan warga mengisi ke Rusunawa Rancacili. Namun sampai saat ini warga belum ada yang mendaftar,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (9/3).

Baca Juga:Pemkab Bandung Akan Kembalikan Kejayaan Olahraga27 Persen Aduan Kasus Kekerasaan Seksual Ada di Universitas

Ia mengaku, pihak kelurahan tidak mampu serta merta memfasilitasi warga terdampak penggusuran, yang tidak memiliki hunian lain.

“Kalau kelurahan tidak bisa sampai sejauh itu, memfasilitasi. Kami hanya bisa menenangkan warga. Karena kami tidak memiliki anggaran,” imbuhya.

“Kami hanya bisa memberi bantuan sembako seadanya. Itu pun ternyata tidak bisa sekarang. Karena anggaran kami turunnya di bulan April,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Nurma, pihak kelurahan sedang mengupayakan untuk mendata warga yang terkena dampak supaya tercatat di kelurahan.

“Barangkali seperti itu saja bentuk kepedulian kelurahan. Karena ini banyak yang tidak memiliki sertifikat. Kami tidak bisa memfasilitasi, makanya kami hubungkan saja ke dinas-dinas terkait,” katanya.

Terlebih, menurutnya, warga-warga yang terdampak penertiban bangli tersebut rerata berstatus penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

“Mereka rata-rata yang tinggal di bantaran sungai adalah yang mendapatkan bantuan sosial. Seperti PKH dan BPNT dari Kemensos,” tandasnya. (zar/wan)

0 Komentar