“Kami ingin agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, apalagi ini korbannya masih di bawah umur. Hal ini juga agar peristiwa serupa tidak terulang lagi ke depannya,” kata Edwin.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan mengemukakan, bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (bbs)