Ia mengungkapkan, saat warga mengepung dan menganiaya pelaku, kepala desa (kades) setempat datang dan memenangkan warga.
Agar tidak terjadi kejadian tidak diinginkan, kepala desa tersebut menghubungi aparat kepolisian.
“Kami dapat kabarnya dari lurah (kades-red), setelah dapat informasi tersebut kami kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ucap Rosadi.
Dijelaskan Rosadi, terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan tersebut setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangga dan gurunya.
Pengakuan korban tersebut kemudian sampai kepada telinga warga yang lain.
Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi kediaman pelaku.
“Bisa terungkap ini karena korban cerita kepada guru dan tetangganya,” ujar Rosadi.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memperkosanya pada tahun 2021 lalu. Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.
“Kalau tidak salah kejadiannya bulan September lalu, tapi saya belum tahu persis karena korban ini belum diperiksa. Yang lebih tahunya itu gurunya karena dia (korban) itu cerita kepada kepada gurunya,” tutur Rosadi. (Fin-red)