Heboh Pesan Berantai Pandemi Covid-19 di Indonesia Dicabut, Begini Faktanya

Jabarekspres.com – Publik tanah air dihebohkan dengan sebuah pesan berantai berisi potongan surat edaran yang menginformasikan status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut.

Kabar ini pun langsung menjadi perhatian. Pasalnya, narasi pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia ini bertepatan dengan rencana pemerintah menetapkan status endemi.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan soal langkah yang sedang dilakukan pemerintah.

Dalam paparannya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sederet kebijakan agar Indonesia menuju status endemi. Hal itu akan diterapkan agar kasus Covid-19 tetap berada di level rendah.

Demi mewujudkan status endemi, disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah pun akan terus memperluas vaksinasi baik dosis lengkap hingga booster.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kegiatan testing dan tracing hingga jaminan akan fasilitas respon kesehatan yang lebih mumpuni dari saat ini.

Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menegaskan bahwa proses Indonesia menuju endemi Covid-19 membutuhkan waktu.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah kondisi menjadi endemi atau hidup berdampingan dengan virus, tentu memerlukan cara pandang hidup dan kondisi yang baru.

Cara pandang ini, disampaikannya, yang akan membawa Indonesia mendekati situasi yang normal.

Lalu apakah status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dicabut saat ini seperti pesan berantai? Begini faktanya.

Melansir laman turnbackhoax, berdasarkan hasil penelusuran klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.

Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022 beredar di pesan berantai whatsapp.

Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. Melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan