BANDUNG – Kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi sampah yang dinilai masih di angka 25 persen, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa menemukan solusi yang tepat terkait masalah tersebut
Menurut Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi mengatkan bahwa hingga saat ini petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi sampah.
Akan tetapi, kata Dudi, tindakan tersebut dinilai belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah.
“Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke TPS (bagi yang tidak membayar retribusi Sampah), tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika TPS sudah ditutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah Sukajadi, di Jalan Bima (Kota Bandung),” ujarnya ketika dihubungi, Jum’at (4/3).
Selain itu, Dudi juga mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.
Bahkan, ia juga menjelaskan, retribusi sampah ini dikatagorikan menjadi dua. Seperti, sampah rumah tinggal dan non rumah tinggal atau biasa disebut komersial. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 91 tahun 2021.
“Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap RW-nya,” katanya.
“Dan sesuai Perwal tersebut, itu ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu dari Rp3.000 per bulan menjadi Rp6.000 per bulan,” imbuhnya
Sehingga, Dudi menuturkan bahwa selain melakukan pendataan masyarakat yang patuh terhadap pembayaran retribusi sampah, pihaknya juga tengah gencar melakukan sosialisasi terkait masalah urgensi dan manfaat urusan retribusi sampah.
“Saat ini sedang dilakukan sosialisasi di 151 Kelurahan (di Kota Bandung),” pungkasnya. (Mg4/wan)