Polres Bogor Tangkap 68 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya

KABUPATEN BOGOR – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bogor tampaknya masih tinggi, hal ini terlihat dari hasil penangkapan polisi yang menunjukkan angka cukup signifikan. Dalam 10 hari Jajaran Polres Bogor telah berhasil menangkap 68 orang pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku tersebut diamankan pihaknya di sepanjang Operasi Jaran Lodaya pada 17 hingga 26 Februari 2022.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 48 unit sepeda motor, 7 mobil dan 1 unit bus.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui para pelaku ini melancarkan aksinya dengan beragam modus. Mulai dari membobol kunci kontak menggunakan kunci T, hingga mengancam korban dengan senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 68 pelaku pencurian kendaraan tersebut didominasi pelaku yang berasal dari daerah Lampung.

“Mereka berasal dari kelompok-kelompok kecil dan tidak saling terkait antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Tetapi, rata-rata dari mereka berasal dari Lampung,” katanya, pada Rabu (2/3).

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. Mereka pun terancam pidana 7 hingga 20 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat yang telah kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” imbaunya.

Sekadar informasi, selain puluhan unit kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Seperti 14 STNK, 2 BPKB, 9 kunci T, 19 kunci kontak, 8 ponsel, 3 obeng, 1 songket kabel, 7 mata bor, 2 tas pinggang, sepucuk pistol rakitan, 1 rekaman CCTV, 1 kartu identifikasi dan satu pisau. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan