Parah, di Tasikmalaya, Perempuan Berkebutuhan Khusus jadi Korban Pemerkosaan

Jabarekspres.com, Tasikmalaya – Seorang pria paruh baya asal Tasikmalaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial S ini berumur 59 tahun dan merupakan warga Desa dan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Dia terpaksa diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Dalam keterangan awak media, ia berdalih bahwa istrinya tidak mampu lagi melayani nafsu berahinya, dilansir dari Radar Garut, Rabu (02/03/2022).

Aksi bejatnya itu dibongkar pada 4 Desember 2021 lalu pada tengah malam. Mirisnya, yang menjadi korban adalah seorang perempuan yang memiliki kebutuhan khusus.

Korban berinisial M dengan umur 29 tahun itu tidak diberdaya atas aksi jahat yang merupakan tetangganya itu.

Modus yang dilancarkan pelaku adalah dengan cara iming-iming uang sebesar Rp20,000.

“Pelaku juga untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Maret 2022.

Akibat perbuatannya S akan dijerat oleh Pasal 290 ayat 1e ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

S membuat istrinya sebagai kambing hitam. Ia menyebut bahwa istrinya selama ini tidak memberikan “jatah” kepada S.

“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginan bersetubuh,” dalih S.

Dengan begitu, perbuatan S tersebut memperpanjang catatan jumlah kasus kriminal yang terdiri dari pemerkosaan dan pencabulan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan sepanjang tahun 2020, yakni sebanyak 6.872 kasus. Yang menjadi catatan penting adalah tren jumlah kasus pemerkosaan dan pencabulan berfluktuatif, dilansir dari databoks.katadata.co.id, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, tindakan S itu juga akan memperbanyak jumlah kasus pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan laporan Polda/Provinsi yang dikutip dari “Statistik Kriminal 2021”, kasus kejahatan ini meningkat 31% menjadi 6.872 kasus pada 2020 dari tahun sebelumnya. Jawa Barat menempati posisi ketiga dimana kasus pemerkosaan dan pencabulan marak terjadi, yakni 371 kasus pemerkosaan dan 349 kasus pencabulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan