BANDUNG – Bukan hanya menyasar bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat. Pandemi Covid-19 juga menghajar sektor pendidikan. Terlebih para mahasiswa yang — boleh dikatakan — terhimpit ekonominya, makin merana dengan uang pangkal dari kampus yang harus dibayar. Ujungnya, selain kena drop out (DO) dari kampus, mereka juga terancam putus kuliah.
Potensi putus kuliah dari sejumlah mahasiswa di Kota Bandung pun seketika muncul ke permukaan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Diskusi Publik Bandung for Justice: Bandung di Tengah Arus Wabah Putus Kuliah. Potensi tersebut dialami beberapa kampus seperti UPI, Unisba, STIE Inaba, dan UIN Sunan Gunung Djati.
Deny Rismansyah, Pengamat Kebijakan Publik yang menjadi penanggap dalam diskusi tersebut pun memberi pandangannya. Ia mengatakan, perlu adanya kebijakan baru dari setiap universitas.
“Secara kebijkan secara hukum, kampus harus mengubah dan membuat kebijakan baru. Sesuaikan. Kalau pun dilakukan juga, saat ini, malah berbeda-beda kebijakan tiap kampus,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi apra mahasiswa yang merasa dirugikan. Perlu adanya sejumlah langkah yang dipersiapkan untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan mereka.
“Selain demo, saya menyarankan, harus adanya solidaritas dari mahasiswa yang tak memiliki masalah keuangan kepada sesama kawannya. Dia harus punya solidaritas. Jangan sampai yang demo itu orang-orang yg terancam di-DO saja. Bangun itu solidaritas,” ujarnya.
“Dan harus didukung oleh dosennya yang punya komitmen pada kasus ini. Supaya mereka juga dapat menekan rektor atau dalam senat guru besar atau senat fakultas, dan seterusnya. Untuk menyuarakan itu,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa ada arus bawah dan atas yang saling mendukung, gerakan penolakan dan protes ini bakal menjadi hal yang muskil.
“Repot. karena kampus punya senjata DO. Mahasiswa gak punya daya lawan. Maka kalau mau, mesti ada solidaritas dari kawan yang tidak memiliki masalah keuangan,” ujarnya.
“Bayangkan, kalau ada pembangkan dari mahasiswa. Kompak tidak mau membayar. Bayangkan, apa tidak terguncang itu kampus?” sambungnya.
Selanjutnya, Deny menyarankan mahasiswa melakukan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Karena ini ada pelanggaran terhadap pasal 28 huruf c ayat 1, pelanggaran HAM soal tidak membedakan suasana normal dan suasana pandemi,” ujarnya.