Tuntut keadilan, Kuasa Hukum Nurhayati Ajukan Praperadilan

Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebut melakukan dugaan korupsi.

Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu. Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (jpnn/rit)

 

Tinggalkan Balasan