BANDUNG – Perkembangan Kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dana Desa atau APBDes yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan eksaminasi kepada tersangka dari Kasus tersebut bernama Nurhayati.
Nantinya, Kejati Jabar akan mendalami lebih jauh terkait perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
“Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jl. LLR.E Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Riyono melanjutkan, nantinya pihaknya akan melakukan monitoring kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon atas penanganan kasus Ini.
“Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N (Nurhayati) ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya,” imbuhnya
“Jadi penanganan perkara atas nama N (Nurhayati) ini sudah P21. Jadi Kejaksaan Negeri Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu kita akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa ini-nya eksaminasi,” tuturnya
Untuk diketahui, bahwa Nurhayati kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Padahal, sebelum di tetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku bahwa dirinya sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Sehingga, adanya penetapan tersangka kepada Nurhayati yang dimana sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu ini, bermula dari adanya temuan dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020,yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat berinisial Supriyadi. (Mg4).