Juga untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas bebas dari covid-19 atau terlindungi dengan sudah melakukan vaksinasi.
“Sekarang ini Kota Cirebon masuk dalam wilayah PPKM Level 4. Jadi kita berusaha menekan mobilitas,” kata Kasatlantas di Bundaran Krucuk.
Dikatakan dia, warta dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi lewat kartu vaksin atau Aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk mereka yang belum divaksinasi, wajib melakukan rapid test antigen H-1 dengan hasil negatif.
Tanpa kedua syarat tersebut, kendaraan dilarang masuk ke wilayah Kota Cirebon. Adapun pemeriksaan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.
Kasatlantas menambahkan, pemeriksaan akan berlangsung setiap hari yakni Senin sampai dengan Jumat.
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu menggunakan mekanisme ganjil genap untuk pengendalian mobilitas. (rc/rit)