DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) kembali mengubah jadwal operasional Alun-Alun Kota Depok.
Hal tersebut menurut Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
“Sesuai Instruksi Mendagri, maka jadwal operasional alun-alun kembali mengalami perubahan,” kata Lintang, Kamis (24/2).
Regulasi dari Mendagri tersebut kembali diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Lintang mengatakan, setelah adanya perubahan ini maka kapasitas pengunjung pun kembali dibatasi menjadi maksimal setiap sesi 500 pengunjung.
“Ketentuan lainnya yaitu, pengunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang Lintang.
Berikutnya, kata dia, pengunjung juga diwajibkan untuk membawa hand sanitizer pribadi. Ditambah, anak usia di bawah 6 tahun belum diperkenankan masuk alun-alun Depok.
“Untuk anak usia 6 tahun ke atas, wajib akses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin,” ujar dia.
Pihaknya berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di dalamnya.
Adapun, perubahan jadwal berlaku untuk jam operasional Alun-Alun menjadi hari Senin sampai dengan Sabtu. Sedangkan, untuk hari Minggu dilakukan penutupan untuk pemeliharaan.
Ia menambahkan, untuk jam operasional, masih tetap sama yakni Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB.
“Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk melakukan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mematuhi segala imbauan dari pemerintah termasuk menerapkan prokes Covid-19.(mg2)