BANDUNG – DPRD Jawa Barat saat ini tengah menggodok Raperda RTRW Jabar untuk tahun 2022 oleh Pansus VI.
Pembahasan Raperda RTRW Jabar saat ini tengah ditangani oleh Pansus VI bersama Tim Penyusun Dokumen Integrasi RXWP3K ke dalam RTRW Tahun 2022-2042.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat dan Ineu Purwadewi Sundari bersama Pansus VI DPRD Jabar memimpin rapat kerja untuk membahas Raperda RTRW di di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat Senin, (21/2/22).
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan, saat ini Perda RTRW Jabar tengan dibahas kerangka terlebih dahulu.
Selanjutnya Pansus VI akan melakukan pembahasan secara detail pasal demi pasal berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Ya kita hari ini baru membahas kerangka pembahasan mekanisme insyaallah besok pagi mulai start pembahasan tentang konsentran, naskah akademik, terus lanjut masalah pasal per pasal,” katanya.
Hasbullah berharap, target Raperda RTRW Jabar dalam pembahasan tersebut bisa tuntas dalam tiga hari kedepan. Selanjutnya akan di bahas program kelanjutannya.
“Kita nanti akan lanjut membahas masalah indikasi program dan lampiran, mudah-mudahan 3 hari kedepan kita bisa tuntaskan pembahasan ini insyaAllah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RTRW Jabar Daddy Rohanady mengatakan, sejauh ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya untuk wilayah III (Ciayumajakuning) Kedua Kabupaten Kuningan dan Majalengka sudah menyerahkan laporan LP2B.
Sedangkan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, memang baru lima kepala daerah yang menetapkan LP2B, yakni Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta.
Daddy mengatakan, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar.
Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,” lanjut Daddy lagi.