Awas, Penimbun Minyak Goreng Bisa Terancam 5 Tahun Pidana

JAKARTA – Kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini membuat aparat harus bertindak tegas terhadap penimbun minyak goreng. Tidak tanggung-tanggung para penimbun ini bisa dikenakan pidana kurungan bila terbukti melakukan aksi yang merugikan rakyat tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (21/2).

Bukan hanya itu, pasal lain juga bisa dikenakan kepada pelaku usaha bila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” imbuhnya.

Ramadhan menyebut, berdasarkan temuan Satgas Pangan Polri tak dipungkiri adanya temuan penimbunan minyak goreng di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Polri meminta 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg itu segera didistribusikan ke masyarakat.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” tegas Ramadhan.

Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan minyak goreng berlangsung aman. Serta distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkas Ramadhan.(jp/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan