JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menerbitkan Peraturan MenPPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Peraturan yang diterbitkan KemenPPPA tersebut dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPA, Valentina Ginting mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan jika mendapati kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pertama, utamakan keselamatan diri sendiri dengan mengidentifikasi kondisi diri. Jika mengalami luka fisik, segera mengakses layanan kesehatan dan apabila keselamatan diri terancam, segera melapor kepada penyedia layanan/rumah aman atau meminta pertolongan dari kerabat yang dipercaya. Kemudian, bicarakan dengan kerabat.
“Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat kejadian atau merekam suara atau video, dan simpan bukti fisik serta bukti psikis. Lapor kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan,” katanya, Minggu (20/2).
Terdapat 6 fungsi layanan yang dapat diberikan, yakni berupa pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Selain layanan UPTD PPA, KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui,” ujarnya.
Akses layanan tersebut, diharapkan para korban tidak lagi takut untuk melaporkan kasus kekerasan. Pihaknya mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami.
“Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (jawapos/ran)