BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung mendesak percepatan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yana Mulyana menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menjelaskan, percepatan penetapan Wali Kota definitif itu diperlukan sebagai upaya menjaga pelayanan publik Pemkot Bandung berjalan optimal.
Dia pun membantah, jika desakan penetapan wali kota definitif itu dinilai terburu-buru. Padahal, kata dia, penetapan Wali Kota definitif tersebut mengacu pada mekanisme aturan yang berlaku.
“Intinya kami hanya mengikuti sebuah mekanisme, yang itu merupakan amanah dari undang-undang,” ujar Iman, Kamis (17/2).
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seorang kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena suatu hal, maka terdapat mekanisme yang harus ditempuh dan dilakukan secara bertahap yaitu, mulai dari DPRD yang diajukan kepada Kemendagri melalui gubernur.
“Dengan tahapan mekanisme yang membutuhkan waktu cukup panjang itu, maka perlu ada proses komunikasi lintas kelembagaan. Selain itu, ada satu sisi terkait dengan aturan penentuan Wakil (Wali Kota) juga yang dibatasi waktu. Kalau misalkan, minimal 18 bulan sisa waktu periodisasi masa bakti, maka posisi wakil walikota dapat dikosongkan, tapi jika lebih dari 18 bulan, maka jabatan wakil walikota tetap harus di upayakan,” jelasnya.
Maka Iman menuturkan, adapun yang dilakukan oleh PKS dengan mengusulkan nama bakal calon wakil Wali Kota lebih kepada mekanisme internal partai.
Sebab, proses dari tingkat DPD PKS Kota Bandung pun tidak dapat serta merta memutuskan seorang diri, akan tetapi harus diusulkan ke tingkat DPW dan selanjutnya ke tingkat DPP PKS. Kemudian putusan DPP tersebut akan dikembalikan ke tingkat di bawahnya.
“Maka, nama-nama yang ada, sesungguhnya kami tidak mengunci secara komunikasi dengan partai pengusung lainnya yaitu, Gerindra dan PBB, karena hal itu baru sebatas mekanisme secara internal partai. Apalagi proses pengusulan nama bakal calon wakil walikota, menjadi ketetapan yang harus dilakukan. Sebab untuk menentukan sesuatu hal yang besar diperlukan duduk bareng untuk membahas hal tersebut,” kata Iman.