Perkantoran Bisa WFO 50 Persen Meski PPKM Level 3, Asalkan…

JAKARTA – Wilayah  yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperbolehkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor maksimal 50 persen.

Ketentuan PPKM Level 3 diatur pada Instruksi Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 10 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Nomor 11 untuk di luar wilayah tersebut.

Pada Inmendagri 10/2022, Saat PPKM Level 3 kegiatan perkantoran bisa dilaksanakan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah mendapat suntik vaksin.

“Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym, dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, serta tempat olahraga dan sosial masyarakat,” bunyi Inmendagri tersebut dikutip pada Selasa (15/2).

Bagi Wilayah dengan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, semua pembatasan itu diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan daerah PPKM Level 1 bisa beroperasi 100 persen.

Kemudian, daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di luar Jawa-Bali juga diperbolehkan bekerja di kantor maksimal 50 persen.

Restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, bioskop, boleh dibuka dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen,” tulis Inmendagri tersebut.

Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (14/2) itu berlaku pada 15 sampai 18 Februari 2022. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan