BANDUNG – Sejumlah warga yang merasa dirugikan dengan pembongkaran lahan di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebon Waru.
Setelah sebelumnya, pada Rabu (9/2) mereka sempat menggeruduk kantor kelurahan tersebut untuk menuntut pihak kelurahan mengeluarkan surat kepemilikan penguasaan tanah warga yang digusur.
Tuntutan pada hari ini pun tetap sama, tetapi sedari berita ini masih ditulis, warga masih belum bisa menemui Lurah Kebon Waru.
“Ini ketiga kalinya (mendatangi kelurahan). Kami coba dulu aja. Kalau tetap tidak ada, kami akan mencoba ke seklur (sekretaris lurah),” kata Dindin Nuryadin, Koordinator Warga Jalan Anyer Dalam, kepada wartawan Jabar Ekspres, Senin (14/2).
Minim tanggapan, hanya ada salah seorang staff kelurahan sempat menemui pihak warga Jalan Anyer Dalam yang sedang berunjuk rasa di halaman depan kantor.
Dirinya menyampaikan bahwa Lurah Kebon Waru, tengah dalam perjalanan menuju kantor. Warga pun terpaksa harus menunggu. Hingga berita ini selesai ditulis. Warga masih menunggu, sejak pukul 12.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis 18 November 2021, PT KAI membawa Polsuska, Aparat Kepolisian, dan Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 300 orang bersikeras mengeksekusi rumah warga di kawasan Anyer Dalam. Penggusuran itu menyebabkan penolakan dari warga Anyer Dalam.
Pasalnya, akhir Agustus 2021, pihak warga sudah menggugat PT. KAI atas klaim aset tanah ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan: 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg.
Dalam gugatan ini warga mempertanyakan bukti kepemilikan tanah oleh PT. KAI. Total rumah yang dirobohkan berjumlah 25 unit. Padahal dari 25 unit, 15 pemilik rumah masih menjalani proses persidangan di pengadilan. (zar)