Masa Kerja Organisasi

Pelaksanaan mutasi staf/pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga bisa memperhatikan zonasi atau tempat tinggal PNS.

Menurut Pasal 190 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Dengan demikian, PNS bisa mengajukan mutasi ke Dinas/Badan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

PNS yang terkena mutasi, di Dinas/Badan yang baru, dimana menjadi tempat mengabdi, mencurahkan tenaga, pemikirannya adalah dekat dengan rumah tinggalnya.

Sehingga tidak perlu untuk mengontrak rumah, dan tidak perlu untuk memboyong keluarganya ikut pindah juga.

Di Dinas/Badan yang baru, untuk segera menyesuaikan diri, mempelajari tugas,pokok, dan fungsi masing-masing, bisa menyesuaikan dengan ritme kerja dan budaya organisasinya.

Semua berharap, melalui mutasi staf/pelaksana dapat mendukung “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi”, dan PNS Jawa Barat yang kompeten, profesional, lincah, dan melayani.

#Semoga.
# Penulis adalah Kepala Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Dosen Luar Biasa Universitas Al-Ghifari Bandung.

Tinggalkan Balasan