Bupati Bandung: Regulasi ADPD dan Dana Desa Harus Dipahami Para Kades

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang ADPD dan Dana Desa bagi para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bandung. Para Kepala Desa (Kades) harus memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sosialisasi tentang ADPD dan dana desa ini memang perlu menyasar para kepala desa karena ADPD dan dana desa tersebut berasal dari dua sumber. Dimana dana desa bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” ungkap Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Oleh karena itu, Kang DS meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Apalagi, lanjut Kang DS, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut. Diharapkan pada akhirnya tidak ada kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan informasi dan sosialisasi ini tentunya untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan