Polda Jateng: Semua Warga Wadas Tidak Ada yang Dijadikan Tersangka

SEMARANG – Buntut penangkapan puluhan warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo yang diamankan polisi karena diduga sebagai provokator, kini telah dipulangkan keseluruhan. Polisi juga menegaskan tidak ada satupun warga yang dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan warga Wadas yang sempat dibawa ke polres setempat kemarin, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada yang jadi tersangka,” kata Iqbal, di Semarang, Kamis (9/2).

Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan semuanya.

Iqbal menambahkan, hal tersebut merupakan bentuk realisasi dari janji Kapolda dan Gubernur Jateng, yang memastikan semuanya yang ditangkap akan dikembalikan kerumahnya masing-masing.

Sementara yang berkaitan dengan beredarnya berita bohong, yang berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.

“Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif,” katanya pula.

Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Iqbal juga memberikan keterangan mengenai kondisi Desa Wadas pada hari ini, yang sudah relatif kondusif, dan diharapakan tidak akan timbul konflik lagi, karena proses pengukuran belum selesai.

Iqbal menjelaskan, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melanjutkan proses pengukuran dan diperkirakan hari ini akan tuntas, karena masih menyisakan pengukuran lahan yang tinggal 50 bidang tanah lagi. (ant/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan