Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil KPK Soal Formula E di Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa, (8/2). Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan dan klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E di Jakarta.

“Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu mengaku menyambangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Formula E.

“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” tulis Prasetyo di akun Instagram @prasetyoedimarsudi, Selasa, (8/2).

Dia membawa beberapa dokumen terkait ajang balap tersebut. Dokumen itu akan dia jelaskan ke penyelidik dalam pemeriksaan nanti.

“Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD, sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetyo.

Dia juga akan menjelaskan masalah penganggaran. Termasuk, komitmen fee yang ada dalam kasus ini.

“Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ujar Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. KPK sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut. (fin/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan