DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sedang menyediakan layanan khusus baik untuk pemakaman dan mobil jenazah bagi pasien Covid-19. Meski begitu, masyarakat perlu mengetahui terkait aturan layanan ini.
Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi’raz menjelaskan, terkait layanan pemakaman dan penyediaan mobil jenazah pasien Covid-19 ada regulasinya tersendiri.
“Layanan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,” kata Dudi.
Dengan demikian, ungkap Dudi, layanan yang disediakan Pemkot itu tidak secara gratis, alias dipungut biaya.
Dikatakan, untuk pemakaman awal, warga ber-KTP Depok dikenakan biaya Rp 175 ribu. Dengan rincian, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sebesar Rp 100 ribu dan pemeliharaan Rp 75 ribu.
“Sedangkan untuk warga luar Depok, dikenakan biaya sebesar Rp. 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu,” papar Dudi.
Ia lebih lanjut menerangkan, selain yang telah disebutkan di atas, juga terdapat retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu.
“Kemudian, lanjutnya, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun,” terangnya.
Di samping itu, ujar Dudi, untuk layanan mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok dan warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/ km.
“Biaya ini semua tidak termasuk pembelian misalnya papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman,” paparnya.
Terkait pemakaman, kata dia, bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot).
“Ambulans yang tersedia dua unit, untuk petugas kurang lebih ada empat orang. Masing-masing mobil diisi oleh dua petugas, yaitu kernet dan supir,” bebernya.
Dikatakannya, untuk hotline mobil jenazah 1 bisa menghubungi Fatur di nomor 089697188981 dengan pendamping Sahrul di nomor 081212046153. Sedangkan mobil jenazah 2 bisa menghubungi Isan di nomor 089661110579, dengan pendamping Fikri di nomor 087878906352.