Wagub Jabar Belum Bisa Pastikan Penutupan Sementara Proyek Galian C di Nagreg

NAGREGProyek galian C yang berlokasi di wilayah Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung timbulkan polemik.

Diketahui sebelumnya, pada 31 Januari 2022 lalu, puluhan warga dari Kampung Cibeuneur, Desa Nagreg sempat lakukan aksi demo menghentikan aktivitas proyek galian C.

Mereka mengeluhkan, berjalannya aktivitas galian C di wilayah Desa Nagreg tersebut bisa berdampak pada lingkungan serta berpotensi mengakibatkan bencana longsor.

Warga khawatir, bencana longsor yang tidak terduga itu diakibatkan karena galian C yang aktivitasnya sudah mulai mengikis bukit bagian atas dan bisa membuat kontur tanah keropos dan menimpa pemukiman Kampung Cibeuneur yang lokasinya tepat berada di bawah bagian belakang bukit yang digunakan proyek tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, untuk penutupan sementara proyek galian C belum dapat dipastikan.

“Saya belum bisa menjawab (galian C ditutup sementara atau tidak), karena akan dirapatkan,” kata Uu di lokasi pada Jumat (4/2).

Uu memaparkan, meskipun belum dapat memastikan proyek galian C dilakukan penutupan sementara, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait supaya dapat bertindak tegas.

“Akan dirapatkan, tetapi yang menutup bukan kami melainkan aparat. Tapi kami akan berikan surat kepada aparat untuk bertindak tegas,” ujar Uu.

Uu menjelaskan, dalam aktivitas proyek galian C di Desa Nagreg tersebut, diketahui belum kantongi izin menggunakan jalan nasional.

“Mereka (pemilik proyek galian C) belum ada izin untuk menggunakan jalan nasional dari pihak Kementerian (Perhubungan),” imbuhnya.

“Bahkan pihak kementerian sudah kirim surat ke kami, ke Polsek (Nagreg) juga sudah kirim surat. Kami harus menindak lanjuti itu semua,” tambah Uu.

Dia menuturkan, dengan timbulnya polemik galian C di Desa Nagreg itu, pemilik proyek dapat menyelesaikan perizinan apabila belum terselesaikan.

“Mudah-mudahan ada kebaikan dan ada kemaslahatan dengan kehadiran saya ke sini. Disamping masyarakat ketakutan longsor, juga jalan yang biasa kita pakai itu ada aturan, harus ada izin dari pihak kementerian dalam menggunakan jalan nasional,” tutup Uu. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan