BANDUNG – Per hari ini, Pusat Perbelanjaan (Mal) Festival Citylink mulai di segel oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI hingga Dinas Pedagang dan Industri (Disdagin) Kota Bandung.
Hal itu dilakukan, akibat imbas dari pertunjukan barongsai yang tak memiliki izin pada saat perayaan Imlek, dan menimbulkan kerumunan, kemarin.
Menurut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa selain melakukan penyegelan, pihaknya juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola festival Citylink.
“Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” ucapnya sesuai melakukan penyegelan di Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jum’at (4/2).
Rasdian juga menambahkan, penyegelan mal tersebut dilakukan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis kemarin.
“Pelanggaran yang pertama jelas prokes diatur dalam pasal 20 perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada event, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang, pelanggaran pertama,” katanya
Selain itu juga, Kegiatan pertunjukan yang digelar di Festival Citylink kemarin, ia menyebut tidak memiliki izin dari gugus tugas Kota Bandung.
“Memang di dalam Perwal (Peraturan Walikota) tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari bisa saja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu karena tidak diatur kalau tempat hiburan diatur 14 hari. Setelah selesai penutupan maka mal harus membayar denda Rp 500 ribu dan dapat kembali beroperasi,” ungkapnya
“Jadi kita mengacu pada perwal 103 yang terakhir maksimal Rp 500 ribu untuk badan usaha. Silahkan saran ke Pemkot (sanksi denda lebih besar),” Pungkasnya. (Mg4).