Dinas ESDM Jabar Sebut Jika Galian C di Nagreg Tak Kantongi Izin, Bisa Kena Sanksi!

NAGREGProyek galian C yang beraktivitas di wilayah Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga belum kantongi izin beroperasi.

Terkait izin beroperasi proyek Galian C di Desa Nagreg, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Permadi Mohamad Nurhikmah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka keputusan untuk perizinannya ada di Pemerintahan Pusat.

“Perizinan itu di Pemerintah Pusat, jadi yang pertama kita cek dulu perizinannya, legal ataukah tidak? Kalau legal, tentunya proyek galian C di Nagreg harus dilakukan pembinaan oleh Inspektur Tambang yang berwenang,” kata Permadi kepada Jabar Ekspres di lokasi, Jumat (4/2).

Permadi menjelaskan, apabila proyek galian C di Desa Nagreg itu tidak berizin atau ilegal, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ilegal itu kena Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 (Tahun 2020). Masuknya ke pasal pidana kalau tidak berizin,” jelas Permadi.

Pada Pasal 158 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tak hanya sanksi pidana, namun penambangan tanpa izin sesuai undang-undang tersebut, bisa dikenai denda paling banyak sampai Rp 100 miliar.

“Jadi kita cek dulu legalitasnya, karena kita belum bisa menyelesaikan saat ini, soalnya perizinan ada di Pemerintah Pusat,” imbuh Permadi.

Permadi menuturkan, untuk aktivitas galian C di Desa Nagreg tersebut, menurutnya masih belum kantongi izin.

“Kalau sampai dengan kewenangan kami, di lokasi ini memang tidak berizin,” tutup Permadi.

Diketahui sebelumnya, aktivitas galian C tersebut kini tengah menjadi sorotan publik, pasalnya warga Kampung Cibeuneur, Desa Nagreg menolak aktivitas proyek dilanjutkan.

Tuntutan warga terhadap pemberhentian galian C bukan tak beralasan. Mereka merasa khawatir galian C bisa berdampak terhadap lingkungan.

Tidak hanya itu, warga Kampung Cibeuneur menuntut aktivitas galian C dihentikan juga karena dikhawatirkan apabila terus dilanjutkan pengoperasiannya bisa berpotensi jadi pemicu bencana longsor.

Proyek tersebut aktivitasnya sudah mulai mengikis bukit bagian atas, sehingga berpotensi membuat kontur tanah keropos. Akibatnya, tak menutup kemungkinan terjadi longsor dan menimpa pemukiman Kampung Cibeuneur yang lokasinya tepat berada di bawah bagian belakang bukit. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan