BEKASI – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pelaku kasus tawuran maut di Bekasi yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MK tewas.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tawuran maut Kelompok Kampung Sawah dan Kelompok Setu itu terjadi di Simpang Sumir, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) dini hari.
Adapun keenam pelaku tawuran mau di Bekasi tersebut berinisial AP (23), BGGP (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).
Korban tersebut tewas di tempat karena dibacok oleh para pelaku menggunakan celurit. Korban mengalami luka bacokan di bagian perut, punggung, dan bokong. Korban seorang pelajar itu ditemukan tergeletak dipinggir jalan oleh warga.
“Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga,” kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2).
Hengki menyebutkan para pelaku ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Lebak, Banten dan Kota Bekasi.
Hingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,” ujar Hengki. (jpnn/ran)