JAKARTA – .Demi meminimalisasi kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk percepatan penanganan tindak kekerasan seksual di pesantren.
Sebagai langkah awal mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan Tim Pokja ini menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membuat survei awal kepada komunitas pesantren.
Survei tersebut melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.
“Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/2).
Responden merespon dengan prihatin, marah, dan kecewa. Sebagian besar memilih untuk melaporkan info tindakan kekerasan tersebut kepada pihak berwajib agar pelakunya dihukum dengan adil.
“Lebih 95 persen responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan tersebut di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan. (jawapos/ran)