Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000,00 per liter.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
‘’Saat ini, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng sudah menunjukkan tren penurunan,’’pungkas Menko Airlangga Hartarto. (red)