Terus Didalami, Kasus Suap Rp1 Miliar Bupati Penajam Paser Utara

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan serta pihak lain (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan serta pihak lain (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Aliran uang suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diantaranya yakni sumber uang suap dengan besaran nilai capai Rp1 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Penajam Utara (PPU) itu ke Jakarta.

Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, pada Senin (31/1), sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

Baca Juga:Boleh Berhenti Sementara, Kegiatan PTM di Bogor, Kang Emil Bilang IniTony Sucipto Gagal Eksekusi Penalti, Dirinya Ungkapkan Hal Ini

Dalam penyidikan tersebut mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara.

Adapun keempat saksi itu diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP), Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuaanya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1) kemarin.

“Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan,” ucapnya.

KPK memastikan, akan mendalami alasan Abdul Gafur Mas’ud membawa uang Rp 1 miliar ke Jakarta. Lembaga anturasuah juga bakal mendalami adanya kemungkinan uang itu dibawa Gafur ke Jakarta sebagai mahar politik untuk mencalonkan Ketua DPD Partai Demokrat.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

Baca Juga:Siapkan Ribuan Dosis, Gerindra Jabar Bakal Gelar Vaksinasi Booster se-Jawa BaratMelalui Inovasi dan Kolaborasi, Sadesha Bantu Wujudkan Visi Jabar Juara

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.

0 Komentar