TASIK – Dalam satu bulan terakhir ini, yakni selama bulan Januari 2022, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus Narkoba dari berbagai jenis.
Hal tersebut terungkap saat eskpose yang dilakukan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (31/1).
Rincian dari semua kasus narkoba yang berhasil diungkap adalah, 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis dan 2 kasus psikotropika.
Selain mengungkap kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pelaku. termasuk pelaku seorang wanita.
“Tersangka 5 orang pria, dan 1 wanita. Klasifikasinya 4 pengedar, 1 kurir dan 1 pemakai,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin ekspose penanganan kasus narkoba di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1).
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan.
Terkait seorang wanita muda yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba, menurut AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka perempuan itu berinisial IP.
Dia diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Cikalang Girang, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Tersangka IP, kata AKBP Aszhari Kurniawan, menjadi kurir sabu dengan barang bukti 0,6 gram. IP yang tidak memiliki pekerjaan setelah sekian lama lulus SMA.
“Untuk kasus kurir sabu dengan tersangka IP, kita tangkap karena yang bersangkutan selain menawarkan ke teman-temannya, juga menjadi pengguna sabu,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan.
Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, yang didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, dalam sekali pengiriman, tersangka IP mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu.
“Dia (tersangka IP, Red) baru 2 bulan jadi kurir sabu. Dia jual paketan Rp 300 ribu untuk 4 orang. Dia tak punya pekerjaan dan belum berumah tangga,” terangnya.
Sementara itu 5 tersangka lainnya yang diciduk Satnarkoba adalah DY, seorang wiraswasta yang ditangkap di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya karena menjadi pengedar 36 butir pil Zyprax, 14 butir pil Riklona dan 15 butir Alprazolam.
Lalu, tersangka NM, seorang buruh, diciduk polisi karena mengedarkan sabu. Dia diciduk di Sukamah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 3,76 gram sabu.